Tindakan
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menempelkan stiker yang memuat foto
Ganjar Pranowo di rumah warga, berpotensi sebagai pelanggaran netralitas
aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta
menjelaskan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memuat aturan larangan bagi ASN
melakukan kegiatan politik praktis.
"Kalau
bentuk penempelan stiker, spesifik kegiatannya. Ini saya pikir ada dugaan
pelanggaran di dalamnya, karena sebagai aparatur negara sudah tidak
netral," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa
(22/8).
Dia menilai,
kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu memang di luar
masa kampanye Pemilu 2024. Mengingat KPU telah menjadwalkan pelaksanaan
Kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Meski begitu
Kaka tidak bisa memungkiri, kegiatan penempelan stiker bergambar tokoh yang
diusung PDI Perjuangan itu terdapat unsur pelanggaran.
"Dari
posisi dia sebagai Walikota Solo ini bisa muncul dugaan pelanggaran, ada dugaan
tidak netralnya aparatur negara dalam Pemilu," katanya.
"Walaupun,
belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan. Ini baru secara substantif.
Nanti kita uji secara yuridis," tandas Kaka.[SB]