Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan mengaku memberikan fee kepada terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan dan tersangka kasus ini, Muhammad Yusrizki. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy sementara Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama, perusahaan milik suami politikus PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Pengakuan itu
dilakukan Jemmy saat menjadi saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Awalnya, ketua
majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Jemmy apakah dia pernah
memberikan fee kepada para terdakwa kasus korupsi BTS. Jemmy pun menjawab
pernah memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika senilai 2,5 juta atau sekitar
Rp 35 miliar kepada Irwan.
"Ada
(kasih fee), ke Irwan Hermawan kurang lebih Rp 35 miliar," kata Jemy saat
menjawab pertanyaan hakim.
Jemmy menyebut,
fee tersebut bertujuan agar perusahaannya bisa dilibatkan sebagai bagian dari
pelaksana pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Awalnya, dia
mengaku didatangi oleh Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Dong
Mingsong yang menyatakan akan ada proyek BTS. Jemmy mengaku diajak untuk
menggarap proyek itu oleh Dong yang kemudian menyuruhnya berhubungan dengan
Irwan.
"Kemudian
saya hubungin pak Galumbang (terdakwa lainnya, Galumbang Menak Simanjuntak) dan
saya disuruh kontak Irwan," kata Jemy.
Jemy
mengatakan, alasannya menghubungi Galumbang karena dirinya mengetahui kalau
Galumbang beberapa kali menjalankan proyek dari Kemenkominfo.
"Karena
setau saya dia (Galumbang) yang paling banyak kegiatan di Kominfo, tapi dia
bilang sudah nggak main lagi, terus saya suruh kontak Irwan," kata Jemy.
Irwan berjanji
membantu konsorsium Fiberhome untuk memenangkan tender
Irwan, menurut
Jemmy, berjanji untuk membantu memenangkan konsorsium Fiberhome dalam proyek
itu. Jemy pun menyatakan berinisiasi untuk memberikan sebagian dari
keuntungannya kepada Irwan apabila konsorsium Fiberhome memenangkan tender.
"Initiate
(niat)-nya setengah dari margin saya. Saya dapat untung kurang lebih Rp 100
miliar dari proyek ini," kata Jemy.
Jemy
mengatakan, pemberian dilakukan secara bertahap mulai dari pertengahan 2021
hingga pertengahan 2022.
Hakim pun
mencecar Jemmy soal pemberian fee untuk Muhammad Yusrizki yang merupakan anak
buah suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Yusrizki saat ini masih
berstatus tersangka karena berkasnya belum diserahkan ke pengadilan.
Jemmy awalnya
mengaku tak tahu soal fee untuk Yusrizki. Setelah didesak, dia pun mengaku
memberikan uang dalam jumlah yang sama seperti yang dia serahkan kepada Irwan.
Jemmy pun menyatakan uang untuk Yusrizki itu atas permintaan dari Irwan
"Ada (fee
juga). Tapi Irwan yang minta untuk Yusrizki, kurang lebih jumlahnya sama Rp 35
miliar," kata Jemy.
Meskipun
demikian, Jemmy tak menjelaskan secara detail kenapa dia harus memberikan uang
kepada Muhammad Yusrizki. Hakim pun tak mencecar Jemmy lebih lanjut soal ini.
PT Sansaine
Exindo merupakan salah satu subkontraktor dari konsorsium Fiberhome yang
memegang proyek pembangunan BTS Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan
Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). Total nilai proyeknya mencapai
Rp 2.940.870.824.490.
Nama Jemy
sebelumnya pernah disebut oleh Irwan Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan
oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia sempat dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk
bepergian ke luar negeri bersama 23 orang lainnya sejak Januari 2023. Jemy juga sempat mengembalikan uang senilai
Rp 38,5 miliar pada bulan Maret 2023 lalu.
Tapi, Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan memberikan
komentar perihal detail uang dan alasan pengembaliannya dengan alasan itu
merupakan substansi perkara.
"Itu
substansi perkara," kata Ketut, Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 7 orang tersangka. Selain empat orang yang namanya telah disebut di atas, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu: Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli lembaga Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Yohan Suryanto, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnama.[SB]