Pengamat
Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan
penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
"Alasannya,
pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah
Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and
Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
"Kedua,
pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan.
Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina,"
imbuhnya.
Di sisi lain,
Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya
sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung
menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.
“Tetapi,
dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan
Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi,” katanya.
Terlebih,
sambungnya, Jokowi sendiri seperti tidak merasa dihina, karenanya dia tidak mau
melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
“Kasus
selesai,” pungkas ekonom senior ini.[SB]