Rocky Gerung
digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) buntut
diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky digugat untuk tidak
menjadi narasumber atau pembicara selama seumur hidup.
Gugatan
terhadap Rocky itu dilayangkan oleh seorang advokat, David Tobing pada 3
Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara
712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Menghukum
tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia
sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian
bunyi salah satu petitum David, dilansir dari detikNews, Selasa (22/8/2023).
Dalam gugatannya,
David meminta hakim untuk menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur
hidup. Permintaan itu berlaku di semua media, baik di televisi, radio, seminar
maupun media sosial.
"Menghukum
Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog
maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi,
radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube,
Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft
Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.
David Tobing
mengatakan gugatan terhadap Rocky itu terkait perkataan Rocky di acara
Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Berikut ucapan Rocky yang dipermasalahkan
oleh David:
Ambisi Jokowi
adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia
masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan
nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu
bajingan yang tolol
Menurut David,
kata-kata 'bajingan yang tolol' menghina martabat presiden. Tak hanya itu,
David menyebut perkataan itu juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.
"Jelas-jelas
hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden
yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa
Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan,"
jelas David.
Diketahui,
sidang perdana gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap Rocky Gerung
terkait perbuatan melawan hukum digelar di PN Jaksel, Senin (22/8). Namun Rocky
tidak menghadiri sidang itu.
"Tidak ada
undangan," ungkap Rocky, Senin (21/8).
Rocky menilai
gugatan perdata itu absurd. Dia pun ogah memberi penjelasan lebih jauh terkait
gugatan itu.
"Absurd,"
singkat Rocky.
Sidang Ditunda
2 Minggu
Sidang gugatan
perdata itupun ditunda selama dua minggu. Mulanya, hakim ketua Djuyamto
menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak tiga
kali.
"Supaya
terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang
disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang
dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana
penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di PN Jaksel,
Selasa (22/8).
Hakim
mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan
penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis, 7 September 2023.
"Kita akan
tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya.
Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan
tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat
gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata
hakim.[SB]