Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rocky Digugat Dilarang Jadi Pembicara Seumur Hidup Imbas Dugaan Hina Jokowi

Agustus 22, 2023 Last Updated 2023-08-22T09:27:42Z



Rocky Gerung digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) buntut diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky digugat untuk tidak menjadi narasumber atau pembicara selama seumur hidup.

 

Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan oleh seorang advokat, David Tobing pada 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

 

"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian bunyi salah satu petitum David, dilansir dari detikNews, Selasa (22/8/2023).

 

Dalam gugatannya, David meminta hakim untuk menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup. Permintaan itu berlaku di semua media, baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial.

 

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

 

David Tobing mengatakan gugatan terhadap Rocky itu terkait perkataan Rocky di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Berikut ucapan Rocky yang dipermasalahkan oleh David:

 

Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol

 

Menurut David, kata-kata 'bajingan yang tolol' menghina martabat presiden. Tak hanya itu, David menyebut perkataan itu juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.

 

"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," jelas David.

 

Diketahui, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum digelar di PN Jaksel, Senin (22/8). Namun Rocky tidak menghadiri sidang itu.

 

"Tidak ada undangan," ungkap Rocky, Senin (21/8).

 

Rocky menilai gugatan perdata itu absurd. Dia pun ogah memberi penjelasan lebih jauh terkait gugatan itu.

 

"Absurd," singkat Rocky.

 

Sidang Ditunda 2 Minggu

Sidang gugatan perdata itupun ditunda selama dua minggu. Mulanya, hakim ketua Djuyamto menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak tiga kali.

 

"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8).

 

Hakim mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis, 7 September 2023.

 

"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.[SB]

×