Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo
bersama istrinya Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi sebesar Rp
16,6 miliar.
Hal itu
diungkap JPU kala membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Rafael Alun, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Bahwa
terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei
2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya
sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut,
uang milyaran rupiah itu diterima Rafael dan istrinya dari sejumlah perusahaan
wajib pajak tempat Ernie menjadi pemegang saham dan komisaris.
Di antaranya,
PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International
Cargo.
Di mana, PT
ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00.
Namun, uang
tersebut ternyata mengucur ke kantong Rafael dan istrinya secara bersama-sama.
"Bahwa
terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek
mendapat bagian sejumlah Rp 1.641.503.466,00," kata Jaksa.
Kemudian pada
19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011, Rafael bersama PT Cubes Consulting
menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan
dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671,00.
Sementara di PT
Cahaya Kaibar, Rafael menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam
pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav
112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Juli 2010.
Yang mana,
tanah itu dibeli oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT
Cahaya Kaibar.
Adapun di PT
Krisna Bali International Cargo pada Maret 2023, Rafael menerima uang sebanyak
Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Sehingga total,
perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau
Rp 27,8 miliar.
"Yang
khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah
Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Namun, sejumlah
uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam
tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
"Padahal
penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Untuk
informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai
tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus
dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario
Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil,
publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari
hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta
kekayaaan Rafael.
Dari sanalah,
satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari
hasil korupsi.
Total KPK telah
menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya,
penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara
itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael
disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman
hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)[SB]