Sikap Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tiba-tiba melunak atas ulah kadernya, Cinta
Mega, yang ketahuan main judi slot saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kader PDI-P itu
tak kunjung dipecat meski sanksi sudah diusulkan oleh pengurus partai di
tingkat Provinsi DKI Jakarta secara terang-terangan.
Bahkan, Ketua
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono masih meminta Cinta Mega untuk
tetap menjalankan tugas atau bekerja sebagai wakil rakyat.
Sebab, kata
Gembong, PDI-P menyatakan bahwa Cinta Mega masih berstatus anggota DPRD DKI
Jakarta karena belum ada ketetapan pergantian antar-waktu (PAW).
"Seharusnya
sepanjang belum ada keputusan (tetap tugas). Beliau masih anggota DPRD DKI. DPP
belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong, Senin (7/8/2023).
Menggantung
Hingga saat
ini, surat penggantian antarwaktu (PAW) Cinta Mega dari jabatannya sebagai
anggota DPRD DKI Jakarta juga belum sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Secara
mekanisme, PAW harus diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta,
Prasetyo Edi Marsudi. Selanjutnya, bakal diteruskan kepada KPU Daerah DKI
Jakarta.
Gembong
mengatakan, keputusan akhir terhadap rekomendasi sanksi untuk Cinta Mega
ditentukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai.
"Kan belum
ada keputusan terhadap pembebastugasan bu Cinta Mega sebagai anggota DPRD.
Belum ada keputusan. DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong.
Menurut
Gembong, DPP PDI-P masih mengkaji usulan tersebut dan akan mengambil keputusan
akhir secara objektif.
Pernah
"ngotot" pecat Cinta Mega
Keputusan PDI-P
DKI Jakarta yang masih meminta Cinta Mega untuk tetap menjalankan tugas atau
bekerja sebagai wakil rakyat berkebalikan dengan hasil rapat pleno partai.
Seperti
diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta telah memutuskan
memberikan sanksi pemberhentian Cinta Mega dari DPRD DKI Jakarta, Selasa
(25/7/2023) malam.
Pemberhentian
yang dimaksud adalah mengganti posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta dengan
kader lain, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Selesai
rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," ujar Ketua DPD
PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya, Selasa malam.
Pelanggaran
berat
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Cinta Mega
dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
Konsekuensinya,
DPP PDI-P tidak akan mencalonkan lagi Cinta Mega pada Pemilihan Umum (Pemilu)
2024.
“Berdasarkan
keterangan dari Pak Komarudin (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P), sanksi yang
diberikan pada Cinta Mega adalah pelanggaran berat,” ujar Hasto, Jumat
(28/7/2023).
Namun, ia
mengungkapkan, DPP PDI-P belum memberi keputusan apakah Cinta Mega bakal
dipecat atau tidak.
Pasalnya,
keputusan itu mesti diambil dalam rapat pleno sebagaimana telah diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI-P.
Meski belum
dipecat, Hasto mengatakan, Cinta Mega bisa saja memilih untuk mengundurkan diri
sebagai kader PDI-P.
Sejak
mencuatnya permasalahan diduga Cinta Mega main game slot saat paripurna, yang
bersangkutan tak lagi terlihat dalam agenda rapat DPRD.
Terakhir, Cinta
tidak terlihat dalam paripurna yang beragendakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD (P2APBD) 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Seperti
diketahui, Cinta Mega tertangkap kamera diduga sedang memainkan game slot saat
rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2023).
Rapat itu
membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dalam
detik-detik rekaman video yang diambil Kompas.com, tablet milik Cinta
menampilkan permainan video game yang menyerupai slot. Namun,
Cinta Mega
membantah. Cinta mengatakan, game yang ia mainkan itu Candy Crush dan hanya
dimainkan saat menunggu dimulainya rapat paripurna yang molor satu jam.
Mempertebal
stigma negatif
Pakar kebijakan
publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, melihat kejadian ini
sebagai bagian dari potret arogansi anggota dewan di hadapan publik.
Meski tak ada
ketentuan hukum soal larangan bermain game, Trubus tetap melihat perilaku
anggota dewan sebagai pelanggaran etik.
Trubus
mengatakan, Cinta harus mendapatkan teguran atau sanksi dari partai ataupun
badan kehormatan karena ini berpotensi menurukan kepercayaan publik pada DPRD.
"Ketua
DRPD harus cekatan untuk menjaga wibawa dan marwah anggota dewan sebagai tempat
terhormat. Bagi publik ini dianggap keterlaluan dan memalukan," kata
Trubus, Jumat (21/7/2023).
Pengamat
politik Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, juga memandang anggota DPRD DKI
itu telah menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengikuti rapat.
Dalam rapat,
kata Arif, seorang anggota DPRD tentunya sedang membahas aneka persoalan publik
yang seharusnya dilakukan dengan serius.
"Kejadian
ini makin mempertebal stigma negatif DPR. Kepuasan publik terhadap DPR/DPRD
tentu akan makin menurun," ucap Arif kepada Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini,
ucap Arif, partai ataupun Badan Kehormatan DPRD sudah sepatutnya memberikan
peringatan kepada anggota yang bersangkutan.[SB]