Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono murka dengan kasus anggota paspampres menyiksa dan
membunuh seorang pemuda Aceh, Imam Masykur. Tak cuma anggota paspampres, dua
anggota TNI juga dikabarkan terlibat penculikan dan pembunuhan pemuda berusia
25 tahun itu.
Hal itu membuat
Yudo Margono memerintahkan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal, yakni
hukuman mati. Diketahui, eksekusi mati di Indonesia biasa dilakukan oleh regu
tembak.
Murkanya Yudo
Margono sendiri disampaikan oleh Juru Bicara TNI, Laksamana Muda Julius
Widjojono. Dalam pernyataannya, ia mengungkap pemimpin tertinggi TNI itu ingin
tiga anggota yang terlibat penyiksan dan pembunuhan itu dihukum berat.
"Panglima
TNI mengawal kasus (penculikan dan pembunuhan warga Aceh) ini. (Panglima TNI
ingin) agar pelaku dihukum maksimal (yaitu) hukuman mati," kata Julius
dalam pernyataannya pada Senin (28/8/2023).
Julius
melanjutkan, jika sampai ketiga pelaku itu tidak dihukum mati, maka Panglima
TNI ingin ketiganya mendapatkan hukuman minimal penjara seumur hidup. Pasalnya,
aksi yang dilakukan tiga oknum itu termasuk dalam kasus pembunuhan berencana.
"Minimal
(tiga pelaku dijatuhi) hukuman seumur hidup karena (kejahatan) termasuk tindak
pidana berat, melakukan pembunuhan berencana," tambah Julius.
Sebelumnya,
Yudo Margono juga telah memerintahkan agar ketiga anggota TNI tersebut,
termasuk anggota Paspampres bernama Praka RM, dipecat dengan tidak hormat.
Julius
menyampaikan bahwa Yudo Margono sangat berduka dan sedih atas peristiwa yang
mencoreng TNI ini. Karena itu, Yudo telah memastikan dan memerintahkan
pemecatan ketiga anggota tersebut dari korps TNI.
"(Ketiga
pelaku) pasti dipecat dari TNI. Pemecatan sudah pasti. Itu perintah terang
Panglima TNI," kata Julius.
Saat ini, Pomdam
Jaya telah menetapkan ketiga anggota TNI tersebut sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penculikan dan penganiayaan Imam Masykur yang berujung pada kematiannya.
Adapun pelaku dikabarkan nekat melakukan penculikan dengan alasan ingin meminta
tebusan.
"Tersangka
(penganiayaan) yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiga (pelaku). Satu
yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm
Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).[SB]