Oknum Pasukan
Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menganiaya warga Aceh yang berasal
dari Bireuen, Imam Masykur hingga meregang nyawa, harus dihukum dan dipecat
dari jabatan serta kesatuan TNI.
Begitu harapan
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (Litbang) & Kaderisasi Pengurus Besar
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Wahyu Ramadana sebagaimana
diberitakan Kantor Berita RMOL Sumut, Minggu (27/8).
Menurut Wahyu,
aksi penganiayaan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan
melanggar hukum, tapi juga masuk dalam kategori biadab dan tidak manusiawi.
“Tentu ini
telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar dihukum sesuai dengan tindakan
yang telah dilakukan kepada korban,” tegasnya.
Wahyu meminta
kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus
tersebut. Dia juga berharap para wakil rakyat asal Aceh di Senayan bisa
mengawal dan mengambil tindakan atas kasus yang telah terjadi tersebut.
“Ini merupakan
penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus
segera diproses dengan seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan
informasi dihimpun, Imam Masykur meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat (RSPAD) Jakarta Pusat setelah mengalami pemerasan dan penganiayaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka RM dan
kawan-kawan.
Penganiayaan
hingga meninggal dunia terhadap Imam Masykur diketahui melalui video penyiksaan
dan foto surat laporan kepolisian. Selain itu, informasi tersebut juga
diperoleh dari berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur
yang beredar melalui pesan WhatsApp.
Dalam video
beredar, Imam Masykur tampak hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.
Video lain menggambarkan bahwa Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima
telepon yang diduga suara Imam Masykur. Dalam telepon tersebut, Imam Masykur
meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta sebagai tebusan
dirinya. Jika tidak dikirim segera Imam Masykur akan mati.
Turut beredar
juga foto berita acara penyerahan jenazah di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi
Militer Kodam Jaya/Jayakarta tanggal 24 Agustus 2023. Dalam surat tersebut ikut
menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam
Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak
pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang
mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka RM, dan dua orang lainnya.
Berdasarkan
keterangan keluarga korban, Said Sulaiman bahwa pada tanggal 12 Agustus 2023
tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku
dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban). Lalu Said
Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami
penganiayaan dari pelaku.
Kemudian pelaku
juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan
tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi dan korban tak kunjung pulang.[SB]