Selebgram dengan konten jilat es krim bergaya adegan dewasa, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Oklin yang melakukan aksi tak senonoh sambil mengenakan hijab ini disebut terbebas dari jeratan pasal penodaan agama.
Adapun pasal yang digunakan penyidik menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra yaitu terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun mengungkapkan jika mereka akan terus mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Terkait langkah yang akan dilakukan Gurun bersama rekannya yaitu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan terkait laporan penodaan agama.
Gurun berharap dengan adanya koordinasi tersebut, perbuatan yang dilakukan Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama juga.
"Kami akan meminta rekomendasi dari MUI, untuk mengonfirmasi bahwa perbuatan Oklin melanggar nilai-nilai agama," sambungnya.
Tidak hanya itu, Gurun juga mengungkapkan jika memungkinkan, mereka berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan hijab ketat.
"Jika memungkinkan, kita berharap akan ada fatwa yang melarang penggunaan jilbab ketat. Jilbab tetapi dengan penampilan yang mengundang," jelasnya.
Pada hari ini juga, Gurun mengungkapkan jika mereka akan melakukan pertemuan dengan MUI pada Rabu, 16 Agustus 2023 mendatang untuk membahas soal Oklin.[SB]