Majelis Ulama
Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus
anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.
Ketua MUI
Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk
dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut
tinggi.
“Dari tiga uji
laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab
tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,”
katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya
media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah
bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya
ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal
ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons
dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal
untuk produk wine Nabidz.
Namun BPJPH
mengakui memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jus buah, bukan
wine. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan proses sertifikasi halal
untuk jus buah merk Nabidz dilakukan melalui mekanisme self declare dengan
pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Diverifikasi
dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria
halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana
tanpa fermentasi.
Kemudian, BPJPH
mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan
untuk produk lain. BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal
untuk mendalami fakta di lapangan.
“Saat ini,
BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus
Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai,”
Aqil, Rabu (26/7/2023).[SB]