"Kita
hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman
mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan
hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf
yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam pesan
singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA,
praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah
berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.
"Menurut
KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani
hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas
Mahfud.
Sebagai
informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada
tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.
Terhadap Putri,
hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian
terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15
tahun.
Terakhir,
terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun
penjara.***[SB]