Polisi
menangkap seorang kakek di Bekasi berinisial R (59) karena menyebarkan video
hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat' melalui grup WhatsApp. Ternyata
kakek tersebut tergabung di 54 grup WhatsApp.
"Tersangka
memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," kata
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (12/8/2023).
Lantas apa saja
isi grup WA tersebut?
"Masih
didalami," ucap Ade Safri.
R mengaku
mendapatkan video 'pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'
tersebut dari grup WhatsApp yang kemudian dia sebar ulang tanpa mengecek
kebenarannya terlebih dahulu.
Kakek R mengaku
video tersebut hanya dikirimkan melalui satu grup WhatsApp. Namun pihak
kepolisian masih mendalami kemungkinan tersangka juga mengirimkan video
tersebut ke puluhan grup lainnya.
"Ini masih
kita dalami. Dari keterangan Tersangka menyatakan hanya ditransmisikan di satu
WAG, dan dari keterangan tersangka tersebut saat ini tim penyidik akan menguji
dengan menggunakan scientific investigation dengan melakukan analisis melalui
evidence yang kita dapatkan untuk melihat traffic in-out-nya," jelasnya.
Jadi Tersangka
dan Ditahan
R (59)
ditangkap pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Sudah
ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade
Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
R ditangkap
oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang
Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB tadi. Tersangka
R kini ditahan polisi.
"Sudah
dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Ade Safri
menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14
dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk
ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum
dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata dia.
"Untuk
ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan
penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15
UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2
tahun," imbuhnya.[SB]