Kasus
penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres) Praka RM terhadap seorang pria berusia 25 tahun asal Aceh, Imam
Masykur, tengah diselidiki Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Imam Masykur
yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh
diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Adapun Praka RM sebagai
terduga pelaku merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg
Paspampres. Dia juga sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Menurut berita
acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi jenazah
diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan
Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus
2023, Imam dianiaya dan meninggal dunia.
"Terkait
kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya
sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota
Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Komandan Paspampres
Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada wartawan, Senin (28/8).
Rafael
mempersilakan Pomdam Jaya untuk memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti
bersalah.
"Kami
mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," kata
Rafael.[SB]