Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Dian Silviani

Agustus 27, 2023 Last Updated 2023-08-27T14:25:26Z


 

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Wahyu Dian Silviani (33) ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8).


Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (25/8) pukul 01.00 WIB.


CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait aksi pembunuhan terhadap Dosen UIN Surakarta ini sebagai berikut:


Pelaku berprofesi sebagai tukang bangunan

Polisi menyebut pelaku bernama Dwi tersebut merupakan seorang tukang batu yang sedang bekerja di rumah korban untuk melakukan renovasi.


Identitas pelaku ini terungkap setelah Polres Sukorharjo melakukan serangkaian proses penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.


Polisi pun telah menetapkan pelaku bernama Dwi itu sebagai tersangka pembunuhan dan saat ini yang bersangkutan ditahan.


Korban sempat melawan

Tersangka Dwi mengungkapkan aksi pembunuhan itu ia lakukan setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban pada Rabu (23/8) malam.


Caranya, tersangka masuk dengan menaiki pagar depan, kemudian naik ka atap rumah. Setelahnya, tersangka masuk ke dalam tandon air yang berada di belakang rumah.


Saat menyusup masuk, tersangka memakai sarung tangan medis, menggunakan buff penutup wajah, dan membawa pisau.


"Dia (korban) sudah tidur di ruang tengah (ruang tamu)," kata Dwi DF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8)..


Dwi mengungkapkan korban sempat terbangun dan mencoba melawan. Namun akhirnya ia membunuh korban dengan pisau yang dibawanya.


"Korban sempat melawan, sempat mau merebut pisau," ucap dia.


Buang barang bukti ke sungai

Setelah korban tak bernyawa, tersangka sempat membersihkan bercak darah korban yang mengenai tubuhnya. Tersangka juga menutup jasad korban dengan kasur lantai.


Selanjutnya, tersangka pergi lewat pintu depan dan melompat pagar rumah untuk meninggalkan TKP. Sesampai di rumah, Dwi melepas baju dan dibungkus plastik untuk dibakar di area persawahan.


Di sisi lain, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak yang ditemukan bantuan dari Tim SAR.


Selain itu, polisi juga menemukan kasur dan selimut ada bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal bercak darah, dan sepeda motor milik tersangka.


Motif sakit hati

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan Dwi nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati selama bekerja.


Dalam pemeriksaan, kata Sigit, Dwi menyampaikan korban kerap memarahi lantaran pekerjaannya dianggap tidak beres.


"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Sigit mengutip Antara, Jumat (25/8).


Terancam hukuman mati

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sukoharjo menilai perbuatan yang dilakukan oleh Dwi ini sebagai aksi pembunuhan berencana.


Karenanya, Dwi dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.[SB]

×