Mantan menteri
perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa
sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit
mentah dan produk turunannya.
Berdasarkan
pantauan ANTARA di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Lutfi tiba di
Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.57 WIB. Dengan mengenakan baju batik lengan
panjang berwarna biru. Dia tiba menggunakan mobil minibus Mitsubishi berwarna
hitam dan didampingi seorang rekan.
Sebelum
memasuki Gedung Bundar, Lutfi sempat melambaikan tangan kepada media, namun
tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan
pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan
jam 09.00 WIB," kata Ketut di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Kejagung
menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam
perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya,
termasuk minyak goreng, pada Kamis (15/6).
Ketiga
perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah
Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit
mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang
telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Lima orang
terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan
direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master
Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas
Sitanggang.
Dalam putusan
perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan
para terpidana merupakan aksi korporasi.
Oleh karena
itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah
korporasi tempat di mana para terpidana bekerja.
Maka dari itu,
korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat
perbuatan pidana yang dilakukannya.
Selain itu,
perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya
kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli
masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya,
dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak
goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk
bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.[SB]