Praka RM
anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres) terancam hukuman mati.
Hal ini,
apabila Praka RM terbukti menganiaya hingga menghilangkan nyawa Iman Masykur
(25), seorang pemuda asal Aceh.
Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, sudah ada
mandat dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengawal penuntasan kasus
itu.
"Panglima
TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal
hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksamana Muda Julius
Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).
Bahkan,
Panglima TNI Yudo Margono melalui Kapuspen memastikan bila Praka RM tak dapat
berdinas lagi di TNI bila bersalah.
"Dan pasti
dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan
pembunuhan," kata Julius.
Imam Masykur
yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh
diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Adapun Praka RM
sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Menurut berita
acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi jenazah
diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan
Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus
2023, Imam dianiaya dan meninggal dunia.
Di sisi lain,
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay akan memberi
sanksi tegas bila Praka RM terbukti bersalah.[SB]