Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sementara itu, masih ada 19 saksi yang belum diperiksa.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang. Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa hari ini adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.
"Selanjutnya melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini Senin 14 Agustus 2023 melalui atau via daring," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitas sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebutkan Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.
"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8).
Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap Saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [SB]