Desakan agar
oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga aniaya warga Aceh
berinisial IM (25) hingga tewas mendapat hukuman setimpal terus berdatangan.
Bahkan Amnesty
International Indonesia (AII) mendesak oknum anggota Paspampres, Praka RM,
diproses di peradilan umum, bukan militer.
Menurut
Direktur AII, Usman Hamid, pelaku harus diberi hukuman yang setimpal, tidak
boleh ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan.
"Kami
mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh
para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," ucap
Usman melalui keteranganya, Senin (28/8).
Sebab, dalam
pandangan Usman, hal serupa bisa terulang lagi kalau penegak hukum tidak tegas.
Sebab, kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada rakyat sipil bukan kali
pertama.
Pasalnya,
lanjut Usman, kerap ada pemakluman dan pengampunan terhadap pelaku. Padahal,
pelaku jelas-jelas merendahkan harkat martabat manusia.
Faktor lain
yang menyebabkan kejadian kekerasan seperti itu tidak bisa dihentikan secara tuntas,
kata Usman, karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi
di sektor militer. Termasuk dengan merevisi Undang-undang Pengadilan Militer.
"Pemerintah
terjadi ke dalam cara berpikir kepentingan jangka pendek di mana agenda
tersebut dianggap dapat berakibat pada tidak adanya dukungan militer kepada
otoritas sipil. Padahal seharusnya sebaliknya," ucap dia.
Kabar
penganiayaan oknum TNI kepada seorang warga asal Mon Keulayu, Kecamatan
Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas beredar luas di media sosial.
Dalam salah
satu unggahan di media sosial, korban disebut lebih dulu diculik kemudian
dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu
disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat mendapat ancaman jika
tidak mengirimkan uang ke oknum TNI tersebut.[SB]