Altafasalya
Ardnika Basya pelaku pembunuh mahasiswa UI terancam hukuman mati, usai
menjalani rekonstruksi di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT. 07/05
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Wakasat Reskrim
Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengatakan rekonstruksi
berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan suatu apapun.
Menurutnya,
tersangka juga telah melaksakan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan,
dan rekonstruksi berjalan dengan memperagakan 50 adegan.
"Rekonstruksi
berjalan lancar, dengan memperagakan 50 adegan," kata Wakasat Reskrim AKP
Nirwan Pohan.
Dia mengatakan,
rekonstruksi yang dilakukan merupakan sebagai salah satu kelengkapan berkas
yang nantinya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia mengatakan,
rekonstruksi yang telah dilaksanakan dengan hasil pemeriksaan penyidikan selama
ini sudah sesuai. Dia juga mengatakan tidak ada bukti baru dalam pelaksanaan
rekonstruksi yang dilakukan.
"Hasil BAP
dan rekonstruksi singkron. Tidak ada (bukti baru), sama seperti hasil
pemeriksaan penyidikan selama ini," tukas AKP Nirwan Pohan.
Menurut AKP
Nirwan Pohan yang menjadi poin penting dalam rekonstruksi yang dilakukan
adalah, setelah korban masuk ke kamar kost, tersangka kembali lagi ke motor
untuk mengambil senjata tajam.
"Pertama,
bahwa, setelah korban masuk, dia (tersangka) kembali ke motor untuk mengambil
senjata tajam. Nah dari situ dia sudah ada niat, dan melakukan penusukan,"
tukas AKP Nirwan Pohan.
Sehingga
menurutnya, ancaman pasal 340 tentang pembunuhan berencana masuk. "Dari
adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu
terpenuhi," tukas AKP Nirwan Pohan.
Menurut AKP Nirwan
Pohan, tersangka menusuk berkali-kali sampai 10 kali karena tersangka iri
terhadap korban.
"Kalau
dari pengakuan tersangka itu, iri, iri dari permainan kripto itu," tukas
AKP Nirwan Pohan.[SB]