PT Jasa Raharja
menyatakan tak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak
truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) lalu.
Salah satu
alasannya antara lain karena delapan pemotor itu melanggar aturan lalu lintas
dan menjadi penyebab kecelakaan. Keputusan Jasa Raharja itu diambil dengan
merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
"Jika
merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi
pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab
terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak
menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam
keterangan resmi, Rabu (23/8).
Rivan juga
merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni
Jasa Raharja antara lain korban kecelakaan tunggal dan menerobos palang pintu
kereta api.
Setiap korban
kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang
ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan
bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti
lomba balap mobil dan motor juga tak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja
lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas
dan berkendara dengan tertib.
"Dengan
demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya
insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.
8 pemotor
melanggar lalu lintas
Di lain sisi,
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan delapan
pemotor yang tertabrak truk ini terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Pemotor
tersebut diketahui melawan arus.
Ia menyebut
ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu
penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
"Tentunya
hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka
(kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tutur
Firman.[SB]