Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akal-Akalan Gubernur Lukas Enembe Ngaku Sakit Padahal Ingin Berjudi ke Singapura

Agustus 07, 2023 Last Updated 2023-08-07T13:24:21Z


 

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pernah mengaku sakit demi bisa berjudi ke Singapura. Hal ini terungkap di persindangan mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya.


disebut pernah mengaku sakit untuk dapat bermain judi di Singapura. Hal itu terungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas PUPR Papua Mikael Kambuaya.


Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2023).


"Pada tahun 2016 Lukas Enembe sedang dirawat di Singapura karena sakit. Kemudian saya ingin menjenguknya. Karena saya tidak tahu di mana rumah sakitnya, maka saya menelpon Frans Manibui dan meminta agar saya diantar menemui Lukas Enembe di Singapura," bunyi BAP Mikael yang dibacakan Jaksa.


Dalam BAP itu disebut Frans Manibui, orang yang sering menemani Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura.


Setibanya di Singapura, Mikael menghubungi Frans Manibui untuk dapat bertemu dengan Lukas Enembe.


"Kemudian saya dijemput taksi dan mengantar saya bertemu dengan Frans Manibui di Kasino Marina Bay Sand (MBS), saat itu Frans Manibui sedang berjudi di Kasino MBS," sebut Mikael dalam BAP.


Mikael dibawa Frans Manibui menemui Lukas Enembe di sebuah hotel di kompleks Marina Bay Sand.


"Saat itu, saya bertemu dengan Lukas Enembe ternyata dia sehat-sehat saja, dan tidak sakit. Lukas Enembe ke Singapura hanya untuk berjudi saja," sebut Mikael di BAP miliknya.


Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).


Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.


Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46, 8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.[SB]

×