Ketua RW di
Pluit inisial ST (72) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Diduga,
Ketua RW itu melakukan pelecehan terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial
RI.
Meski jadi
tersangka, pelaku pelecehan itu tidak ditahan. Apa alasannya? Lalu, bagaimana
kronologi pelecehan seksual itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Kronologi Ketua
RW di Pluit Lakukan Pelecehan
Peristiwa
dugaan pelecehan seksual dilakukan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST. Sebagai
informasi, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
Kelurahan Pluit dari RW 06 diduga menjadi korban pelecehan tersebut.
"Pada Juni
2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat
membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan
melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai
berolahraga. Tapi saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?',
dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," kata kuasa hukum
korban RI, Steven Gono pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu
(12/8/2023).
Karena merasa
tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST
bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan
Pluit.
"(RI menjawab)
semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan
'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.
Pada saat itu,
korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut
terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
"Klien
saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua
RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya
sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu,"
ungkapnya.
Sementara itu,
RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual
tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual non-verbal dari
ST lebih dari satu kali.
"Sebenarnya
ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman
percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena
sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven.
"Karena
klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang
pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam
percakapannya," sambungnya.
Pelaku Dilaporkan
ke Polisi
ST, Ketua RW di
Pluit, Jakarta Utara dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual
terhadap pegawai di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, ST
telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengapa ST
Tidak Ditahan?
Ketua RW di
Pluit yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual tidak ditahan oleh
kepolisian. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
ST ditetapkan
sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5
tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.
"Jadi,
yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke
atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujar Kepala Unit (Kanit)
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul
Aeni.
Pasal 5
Berbunyi:
"Setiap
Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan
harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,
dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah)."
Sebagai
informasi, penyidik memiliki alasan subjektivitas dan objektivitas dalam
melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan subjektif yakni:
tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan
menghilangkan barang bukti.
Sedangkan
alasan objektivitas penahanan seseorang dapat dilakukan jika ancaman hukuman
atas tindak pidana yang dilakukan di atas 5 tahun penjara.
Dalih Pelaku:
Cuma Bercanda
Tim kuasa hukum
ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara buka suara soal dugaan pelecehan
nonfisik terhadap wanita pegawai kelurahan, RI. Kuasa hukum menyebut kliennya
tak berniat melecehkan, tetapi hanya 'bercanda'.
"Sebenarnya
klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus
tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah
pidana harus melihat masalah mensrea-nya, melihat niat, ada niat jahat
seseorang di situ," kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di
kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
Daniel
mengatakan kliennya mengaku tak ada niat melecehkan pegawai kelurahan. Daniel
menyebut kliennya 'hanya bercanda'.
"Sementara
kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda
tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah
80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk
bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud
untuk kejahatan," sambungnya.
Korban Dituduh
Minta Jabatan
Pihak Ketua RW
di Pluit, Jakarta Utara menyampaikan tanggapan soal kasus dugaan pelecehan
seksual. Disebutkan, awalnya pegawai kelurahan berinisial RI itu meminta
jabatan, namun ditolak oleh ST.
"Berawal
dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien
Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena
tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06," ujar
Daniel.
Diketahui RI
merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Daniel menyebut bahwa RI
tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.
"Kemudian
oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi pengatur dan pengelola
keuangan di RW 06 walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami
karena takut ada benturan kepentingan," ujarnya.
Pihaknya
menduga korban kecewa dengan keputusan Ketua RW. Daniel menuding RI ingin
menjatuhkan Ketua RW.
"Mungkin
karena kecewa sejak penolakan tersebut diduga menjadi pemicu RI, kemudian
mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan kemudian diduga merencanakan
penjebakan pelecehan non fisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari
pertemanan selama 6 tahun," ungkapnya.
Pelaku Masih
Aktif Jadi Ketua RW
ST, yang jadi
tersangka pelecehan seksual masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di Pluit,
Jakarta Utara. Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak menjelaskan alasan oknum Ketua
RW terduga pelaku pelecehan seksual belum dinonaktifkan meskipun telah
ditetapkan sebagai tersangka. Jason menegaskan tak bisa mengambil kebijakan
sepihak.
"Kami
tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui
mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu," kata Jason Simanjuntak dalam
keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Mekanisme Forum
Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22
Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan pun baru bisa
dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang
dialaminya.
"Dalam
aturan, ST tidak harus dinonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan
hukum berkekuatan tetap," jelasnya.[SB]