Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

6 Fakta Ketua RW Tersangka Lecehkan Pegawai Kelurahan tapi Tak Ditahan

Agustus 13, 2023 Last Updated 2023-08-13T01:52:48Z


 

Ketua RW di Pluit inisial ST (72) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Diduga, Ketua RW itu melakukan pelecehan terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI.

 

Meski jadi tersangka, pelaku pelecehan itu tidak ditahan. Apa alasannya? Lalu, bagaimana kronologi pelecehan seksual itu? Simak penjelasan di bawah ini.

 

Kronologi Ketua RW di Pluit Lakukan Pelecehan

Peristiwa dugaan pelecehan seksual dilakukan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST. Sebagai informasi, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06 diduga menjadi korban pelecehan tersebut.

 

"Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. "Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi saudara ST bertanya lagi, 'Apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," kata kuasa hukum korban RI, Steven Gono pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2023).

 

Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.

 

"(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan 'masih ada lubang yang belum ditambal'," tutur Steven.

 

Pada saat itu, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.

 

"Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu," ungkapnya.

 

Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual non-verbal dari ST lebih dari satu kali.

 

"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven.

 

"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," sambungnya.

 

Pelaku Dilaporkan ke Polisi

ST, Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Mengapa ST Tidak Ditahan?

Ketua RW di Pluit yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual tidak ditahan oleh kepolisian. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

 

ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

 

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujar Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni.

 

Pasal 5 Berbunyi:

 

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

 

Sebagai informasi, penyidik memiliki alasan subjektivitas dan objektivitas dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan subjektif yakni: tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

 

Sedangkan alasan objektivitas penahanan seseorang dapat dilakukan jika ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas 5 tahun penjara.

 

Dalih Pelaku: Cuma Bercanda

Tim kuasa hukum ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara buka suara soal dugaan pelecehan nonfisik terhadap wanita pegawai kelurahan, RI. Kuasa hukum menyebut kliennya tak berniat melecehkan, tetapi hanya 'bercanda'.

 

"Sebenarnya klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah pidana harus melihat masalah mensrea-nya, melihat niat, ada niat jahat seseorang di situ," kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

 

Daniel mengatakan kliennya mengaku tak ada niat melecehkan pegawai kelurahan. Daniel menyebut kliennya 'hanya bercanda'.

 

"Sementara kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah 80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan," sambungnya.

 

Korban Dituduh Minta Jabatan

Pihak Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara menyampaikan tanggapan soal kasus dugaan pelecehan seksual. Disebutkan, awalnya pegawai kelurahan berinisial RI itu meminta jabatan, namun ditolak oleh ST.

 

"Berawal dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06," ujar Daniel.

 

Diketahui RI merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Daniel menyebut bahwa RI tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.

 

"Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi pengatur dan pengelola keuangan di RW 06 walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujarnya.

 

Pihaknya menduga korban kecewa dengan keputusan Ketua RW. Daniel menuding RI ingin menjatuhkan Ketua RW.

 

"Mungkin karena kecewa sejak penolakan tersebut diduga menjadi pemicu RI, kemudian mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan kemudian diduga merencanakan penjebakan pelecehan non fisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari pertemanan selama 6 tahun," ungkapnya.

 

Pelaku Masih Aktif Jadi Ketua RW

ST, yang jadi tersangka pelecehan seksual masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara. Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak menjelaskan alasan oknum Ketua RW terduga pelaku pelecehan seksual belum dinonaktifkan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Jason menegaskan tak bisa mengambil kebijakan sepihak.

 

"Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu," kata Jason Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

 

Mekanisme Forum Musyawarah RW merujuk pada Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Penonaktifan pun baru bisa dilakukan apabila ST sudah menerima putusan hukum tetap terhadap kasus yang dialaminya.

 

"Dalam aturan, ST tidak harus dinonaktifkan sebagai Ketua RW sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.[SB]

×