Petugas
Imigrasi Surabaya menangkap seorang perempuan warga negara (WN) China yang
menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya.
Perempuan
berinisial YW tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya, Senin
(3/7/2023).
YW ditangkap
oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes
kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat
dengan menggunakan paspor dokumen perjalanan yang diduga palsu.
“Tujuannya
menjadi joki tes bahasa Inggris tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A.
Muttaqin saat memberikan keterangan pers
di Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Saat melakukan
penggeledahan, dari tangan YW petugas juga turut menyita barang bukti berupa
paspor palsu dengan foto pelaku namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian
petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut,”
katanya.
Ia mengatakan
petugas juga menyita barang bukti lain juga ditemukan petugas yakni tiga buah
paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket
pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
“Modus ini
(joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa
tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Inggris,” ujarnya.
Dalam
menjalankan aksinya, YW menerima imbalan sejumlah 10.000 Yuan dari kliennya
yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai standar nilai 6.0.
Ia juga mengaku
bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang
menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.
“Terhadap hal
ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW
disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tandasnya.[SB]