Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengaku pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
“Iya nanti
artinya JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses, dalam pemeriksaan saksi,
nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi,” ujarnya di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dia
mengungkapkan akan mengajukan saksi untuk melakukan bantahan-bantahan terhadap
saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
“Kemudian kita
akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita. Yang kita akan
keluarkan nanti saat proses persidangan,” tuturnya.
Achmad Cholidin
mengaku akan mengajukan JC setelah melihat hasil dari pemeriksaan saksi awal
terlebih dahulu.
“Nanti
sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan padahal
tidak dilakukan oleh Pak Johnny, kita akan mengajukan saksi a de charge yang
memang belum dibahas dalam proses penyidikan,” kata dia.
Meski begitu,
belum dapat dipastikan kapan pengajuan JC dilakukan. Namun, yang pasti semua
memiliki proses dan tahapannya.
Sebelumnya,
hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan
lengkap.
Hanya saja,
hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap
pembuktian.
Oleh karena
itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan
selanjutnya.
“Memerintahkan
Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi
atas nama terdakwa Johnny G. Plate,” ungkap dia.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.[SB]