Diketahui Pasal
218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memang sempat jadi
kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Simak penjelasan tentang polemik pasal
penghinaan Presiden KUHP baru berikut ini.
Pasal
Penghinaan Presiden Dalam KUHP
Pasal-pasal
terkait penghinaan kepala negara dalam KUHP memiliki dua indikator yakni
memfitnah atau menista. Memfitnah yakni dengan informasi bohong, sedangkan
menista yaitu memberikan julukan dengan nama-nama hewan.
Aturan
penghinaan presiden dalam KUHP tercantum dalam Pasal 217, 218, dan 219 Bab II
Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam pasal
217, penghinaan presiden dan atau wakil presiden terancam pidana penjara paling
lama 5 tahun.
Pidana penjara
paling lama 3 tahun juga menanti untuk setiap orang yang berada di muka umum
melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri
presiden dan/atau wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 218 ayat (1)
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Mereka yang masuk kategori pidana ini dapat dijatuhi denda paling
banyak kategori IV.
"Tidak
merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan
diri," bunyi Pasal 218 ayat (2).
Selain itu ada
juga pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV dalam pasal penghinaan presiden dalam Pasal 219. Hal itu berlaku
bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum terkait penghinaan presiden dan atau
wakil presiden.
Hal itu juga
berlaku bagi mereka yang memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
Pasal ini juga dikenakan bagi mereka yang menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap presiden dan atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui
atau lebih diketahui umum.
Walau begitu,
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 berlaku apabila terdapat
aduan. Terkait aduan itu dapat dilayangkan secara tertulis oleh presiden
dan/atau wakil presiden seperti tercantum dalam Pasal 220 ayat (2).
Jokowi Tak
Masalah Dihina
Eddy Hiariej
menceritakan respon Jokowi terkait pasal penghinaan presiden. Jokowi rupanya
meragukan urgensi pasal tersebut dimuat dalam KUHP.
"Saya
kalau dihina juga nggak apa-apa, kan sudah biasa saya dihina," kata Eddy
menirukan Jokowi pada Kamis (13/7/2023).
Ketika itu para
ahli hukum yang dipanggil Jokowi salah satunya Eddy Hiariej menjelaskan bahwa
pasal penghinaan terhadap Presiden bukan pasal untuk Jokowi. Eddy menyebut
bahwa pasal itu untuk melindungi negara dari kedaulatan dan martabat yang
dimiliki.
Selain itu Eddy
menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang
penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu tidak akan menghalangi
kebebasan publik berekspresi.
"Kepala
negara asing dilindungi, masa kepala negara sendiri tidak dilindungi oleh
KUHP?" ucapnya.[SB]