Indonesia
merupakan salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia. Beragam sumber
memaparkan bahwa negara ini mampu menghasilkan puluhan juta metrik ton nikel
yang bisa memasok banyak negara yang memang membutuhkan nikel.
Namun,
pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel pada 2020 lalu karena alasan
persediaan nikel di Tanah Air yang menipis. Hal ini menimbulkan polemik ekspor
nikel yang merembet ke hubungan Indonesia dengan negara lain.
Terbaru,
Indonesia kedapatan mengekspor nikel sebesar 5 juta ton ke Cina. Berikut
pembahasannya mengutip Warta Ekonomi dan sumber-sumber lain pada Selasa
(4/7/2023).
Polemik Ekspor
Nikel
Perlu diketahui
kalau kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China sejak
tahun 2021 diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan
sebanyak 5 juta ton bijih nikel telah diselundupkan ke China antara tahun
2021-2022.
Meskipun
pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020, kasus ini tetap
terjadi. Informasi mengenai ekspor ilegal bijih nikel tersebut diperoleh dari
Bea Cukai China, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi
Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Meski Dian
tidak merinci asal bijih nikel yang diekspor ilegal ke China, dugaan kuat bahwa
bijih nikel berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Dijelaskan ada
banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti
Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan KSOP, tetap saja terjadi ekspor ilegal ke
negara lain. KPK siap melakukan investigasi lebih lanjut jika ada dugaan
korupsi dalam praktik ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
Ada Campur
Tangan Pemerintah?
Menteri
Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan kalau dirinya tidak tahu menahu adanya
ekspor nikel ilegal ke Cina. Jumlah yang mencapai 5 juta ton ini pun bisa
dikatakan tidak wajar.
Dengan
demikian, ada dugaan kalau pemerintah punya andil terhadap kasus seperti ini.
Angka 5 juta ton terbilang aneh jika sampai tidak diketahui pengirimannya. Dan
banyak pihak yang tentunya meminta agar siapapun pelakunya untuk dihukum secara
tegas.
Direktur
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sendiri
mengaku kalau pihak mereka sudah menemukan bukti dari pihak Bea Cukai China,
General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya
terdeteksi sebanyak 85 pelaku ekspor ilegal.
Permintaan IMF
untuk Cabut Larangan Ekspor Nikel
Larangan ekspor
bijih nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11/2019
(amandemen kedua Permen ESDM No 25/2018) yang efektif 31 Desember 2019. Dan dalam waktu berdekatan,
muncul tekanan dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk melonggarkan aturan
tersebut.
Pernyataan IMF
ini ditentang oleh banyak pihak, mengingat ekspor nikel dianggap akan
mengurangi pasokan nikel dalam negeri. Selain itu, ada juga wacana hilirisasi
nikel yang sayangnya sampai sekarang belum terealisasi secara maksimal.
Namun, pada
akhirnya kebijakan ini akan kembali ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tentunya diharapkan agar pemerintah bisa segera mewujudkan hilirisasi jika memang
tidak ingin kembali membuka tren ekspor nikel.[SB]