Pierre Gruno
ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis
(13/7/2023). Kasusnya, terkait penganiayaan kepada lansia berinisial GDS.
Pierre Gruno
awalnya diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore. Baru, sekira pukul
19.00 WIB, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas penetapan
status tersangka, Pierre Gruno syok. Bahkan lewat kuasa hukumnya, aktor 64
tahun itu merasa stres.
"Ya syok
juga. Stres, pasti lah," kata pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard di
Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) dini hari.
Tertekannya
Pierre Gruno bukan hanya soal penetapan tersangka. Tapi juga karena dirinya baru
kali pertama menghadapi perkara hukum.
"Om Pierre
baru pertama kali berurusan dengan polisi, jadi kaget. Awalnya diperiksa saksi,
tiba-tiba secepat ini jadi tersangka," tuturnya.
Malah karena
kondisi ini, pengacara bahkan sampai harus mencari obat. Hal tersebut karena
sang aktor memiliki penyakit kolesterol dan darah tinggi.
"Saya
beliin obat darah tinggi, tapi memang harus makan dulu," terang Richard.
Atas kasusnya,
Pierre Gruno telah meminta maaf kepada korban. Maaf tersebut telah diterima,
namun yang bersangkutan tetap mau melanjutkan perkara hukum.
"(Kata
korban) 'saya sudah memaafkan, tidak ada dendam. Tapi (proses hukum) tetap
berjalan," jelas pengacara Pierre Gruno.[SB]