Isu dinasti
politik kembali menerpa keluarga Presiden Joko Widodo setelah disentil politisi
senior PDIP, Panda Nababan lantaran menganggap karier anak-anaknya instan
sebagai kepala daerah.
Isu dinasti
politik ini sejatinya bukan hal baru dialamatkan kepada keluarga Presiden
Jokowi. Sejak resmi terlibat politik, putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan
menantunya, Bobby Afif Nasution memang kerap diterpa isu tak sedap.
Lantas,
bagaimana memaknai praktik dinasti politik jika merujuk pada undang-undang?
Dekan FISIP
Universitas Sutomo, Yusak Farchan mengurai, aturan mengenai dinasti politik
pernah diatur dalam UU Pilkada.
“Norma hukum
yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,”
ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Founder Citra
Institute ini menjelaskan, norma tersebut berbunyi, “WNI yang dapat menjadi
calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon
walikota dan wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki
konflik kepentingan dengan petahana”.
Pengertian dari
bunyi aturan itu adalah membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan
dengan petahana maju dalam pilkada.
“Tetapi itu
sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu,” sambungnya menjelaskan.
Putusan MK yang
kala itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurut Yusak, menjadikan
dinasti politik di Indonesia tak lagi melanggar UU.
“Jadi sah-sah
saja Presiden Jokowi membangun politik dinasti,” demikian Yusak.[SB]