Eksepsi Johnny
G Plate pada sidang eksepsi yang diberitakan menyebut nama Presiden Joko Widodo
(Jokowi), yang dikatakan memberi arahan menggarap proyek BTS Bakti Kominfo,
dibantah kuasa hukum mantan Menkominfo itu, Achmad Cholidin.
Menurutnya,
eksepsi yang disampaikan kliennya hanya menyebutkan bahwa proyek BTS 4G bagian
dari program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital,
sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi pada berbagai rapat terbatas
dan rapat internal kabinet.
"Tapi
narasi yang muncul di publik seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke
presiden. Itu tidak benar," tandas Achmad Cholidin, Rabu (5/7).
Menurut dia,
Johnny Plate menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah
inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Padahal proyek
itu implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang sudah dibahas pada
sejumlah rapat.
"Eksepsi
itu formil, menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS
seolah-olah inisiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'.
Padahal kebijakan itu dibahas melalui rapat-rapat, di mana presiden memandang
pentingnya percepatan transformasi digital," urainya.
Dia juga
menyatakan, eksepsi kliennya merupakan respons terhadap dakwaan yang kurang
teliti, tidak cermat, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan oleh
JPU.
Karena itu
Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak
ada niat untuk menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi
tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak.
Salah satunya berisi background proyek strategis BTS 4G 2020-2022 yang berawal
dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi
dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek itu atas inisiatif pribadi untuk
merampok uang negara," pungkasnya.[SB]