Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hakim Vonis Lepas Wanita Pemotong Kelamin Pria di Sibolga

Juli 27, 2023 Last Updated 2023-07-27T05:19:18Z



Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memutuskan terdakwa Adi Siska Telaumbanua lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum.


Wanita itu dinyatakan tidak bersalah karena memotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus.

 

"Menyatakan Terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang dalam sidang putusan, Kamis (27/7).

 

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

 

"Melepaskan Terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim.

 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

 

Dalam dakwaan Jaksa, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Adi Siska dan selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga.

 

Kemudian keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk menginap. Lalu Otomasi Gulo mengajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan namun Terdakwa menolak ajakan tersebut.

 

Mendengar penolakan terdakwa, Otomasi Gulo lantas mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua.

 

Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya. Lalu terdakwa pun merebut keris tersebut.

 

Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Otomasi Gulo dan memotong kelamin pacarnya itu hingga nyaris putus.

 

Perbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin Otomasi Gulo hampir putus yang bisa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat akibat luka tersebut yang mengganggu fungsi ereksi dan reproduksi.

 

Akibat kejadian itu, Adi Siska langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [SB]

×