Pengadilan
Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memutuskan terdakwa Adi Siska
Telaumbanua lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Wanita itu
dinyatakan tidak bersalah karena memotong alat kelamin pria selingkuhannya
Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus.
"Menyatakan
Terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan
dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap
majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang dalam sidang putusan, Kamis
(27/7).
Majelis hakim
juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan
serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.
"Melepaskan
Terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan
agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan," tegas hakim.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya
menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Jaksa
menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2
KUHP.
Dalam dakwaan
Jaksa, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul
17.30 Wib. Adi Siska dan selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo melakukan
perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga.
Kemudian
keduanya menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa,
Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk menginap. Lalu Otomasi Gulo
mengajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan namun Terdakwa menolak ajakan
tersebut.
Mendengar
penolakan terdakwa, Otomasi Gulo lantas mengancam akan menyebarkan video seks
mereka berdua.
Bahkan pria
tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya. Lalu
terdakwa pun merebut keris tersebut.
Setelah itu,
terdakwa memegang kelamin Otomasi Gulo dan memotong kelamin pacarnya itu hingga
nyaris putus.
Perbuatan
terdakwa tersebut membuat alat kelamin Otomasi Gulo hampir putus yang bisa
mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat akibat luka tersebut yang
mengganggu fungsi ereksi dan reproduksi.
Akibat kejadian itu, Adi Siska langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [SB]