Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Ingin 4 Pulau Reklamasi di PIK 1 Masuk Kepulauan Seribu

Juli 26, 2023 Last Updated 2023-07-26T09:17:32Z


 

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyatakan wilayah yang diusulkan masuk menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu adalah empat pulau di kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Keempat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.

 

Junaedi mengatakan surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu itu telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 

"Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).

 

Junaedi menjelaskan kawasan pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta yang wilayahnya terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Ia menambahkan di area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Kemudian, ada pula Pulau C, D, G, dan N.

 

Pada kawasan pulau reklamasi tersebut, kata dia, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata yakni Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

 

Junaedi mengatakan empat pulau yang meliputi Pulau C, D, G, dan N itu berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

 

"Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," ucapnya.

 

Junaedi menyampaikan usulannya disampaikan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

 

Sementara itu, pada 5 2022 lalu di Balai Kota DKI Jakarta, Junaedi mengusulkan agar wilayah reklamasi atau PIK 2 itu jadi bagian dari administrasi daerahnya. Kala itu, Junaedi mengaku sudah mengajukan usul dengan bersurat ke Pemprov DKI Jakarta.

 

Heru Budi pun mengaku bakal mengkaji usulan Kawasan Pulau Reklamasi PIK 2 masuk menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. Ia menyebut akan akan menelaah kawasan tersebut nantinya akan masuk ke wilayah darat atau Pulau Seribu.[SB]

×