Bupati
Kepulauan Seribu Junaedi menyatakan wilayah yang diusulkan masuk menjadi bagian
wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu adalah empat pulau di kawasan
Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Keempat pulau itu yakni Pulau C, D,
G, dan N.
Junaedi
mengatakan surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu itu
telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Jadi,
yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai
utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N," kata
Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).
Junaedi
menjelaskan kawasan pulau reklamasi PIK merupakan kawasan yang terletak di
antara dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI
Jakarta yang wilayahnya terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan
Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menambahkan
di area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau
Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).
Kemudian, ada pula Pulau C, D, G, dan N.
Pada kawasan
pulau reklamasi tersebut, kata dia, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi
wisata yakni Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Junaedi
mengatakan empat pulau yang meliputi Pulau C, D, G, dan N itu berada di pesisir
pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Puncak dan Cianjur.
"Sekarang
ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta
Utara," ucapnya.
Junaedi
menyampaikan usulannya disampaikan untuk mengurai kesenjangan sosial dan
demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta,
membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan
seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Sementara itu,
pada 5 2022 lalu di Balai Kota DKI Jakarta, Junaedi mengusulkan agar wilayah
reklamasi atau PIK 2 itu jadi bagian dari administrasi daerahnya. Kala itu,
Junaedi mengaku sudah mengajukan usul dengan bersurat ke Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi pun
mengaku bakal mengkaji usulan Kawasan Pulau Reklamasi PIK 2 masuk menjadi
bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. Ia menyebut akan akan
menelaah kawasan tersebut nantinya akan masuk ke wilayah darat atau Pulau
Seribu.[SB]