Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Mustopa NR diduga sebagai orang suruhan. Dugaan itu muncul setelah terungkap data rekening bank milik Mustopa dengan dana masuk hingga ratusan juta rupiah.
Redaksi Beritasatu.com berhasil mendapatkan kopi buku rekening bank milik Mustopa di Bank BRI Unit Kedondong Teluk Betung, Lampung. Dari buku rekening itu, tercatat Mustopa baru membukanya pada 11 Maret 2020.
Dari transaksi yang terlihat di buku rekening itu, Mustopa beberapa kali menerima transfer dengan jumlah yang bervariasi. Pada Desember 2022, Mustopa menerima kiriman uang sebesar Rp 200 juta dan ada juga transfer sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat itu menerima transferan uang pada 16 Januari 2023. Pada tanggal itu, Mustopa menerima uang sebesar Rp 31 juta.
Adanya kiriman uang di rekening milik Mustopa itu memunculkan dugaan bahwa aksi penembakan di kantor MUI Pusat bukan atas inisiatifnya. Diduga, warga Lampung berusia 60 tahun itu mendapat order untuk melakukan aksi tersebut.
“Ada dugaan bahwa pelaku memang ada yang menyuruh untuk membuat situasi politik panas dan bermain di air keruh. Polisi harus mengusut asal uang yang ada di rekening Mustopa ini,” ujar sumber Beritasatu.com yang membeberkan data rekening bank tersebut.
Tidak hanya itu, sumber tersebut juga menunjukkan kartu keanggotaan Mustopa di sebuah klub menembak. Klub menembak tersebut bernama Garuda Sakti Shooting Club.
Beritasatu.com telah berusaha menghubungi pihak Kepolisian untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, sejauh ini belum ada respon dari polisi.
Seperti diketahui, Mustopa adalah pelaku penembakan di kantor MUI Pusat yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Selain dua staf MUI luka-luka, dalam insiden itu Mustopa yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, meninggal dunia setelah dibawa ke Polsek Menteng.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mustopa pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dipasung pada 2016. Pria yang mengaku sebagai nabi itu juga pernah melakukan aksi pengrusakan kantor DPDRD Lampung. Aksi merusak kantor DPRD Lampung itu membuat Mustopa harus menginap di hotel prodeo alias penjara selama 5 bulan.
Menurut AKBP Pratomo Widodo, Mustopa diketahui tidak terkait dengan kelompok teroris atau radikal. Menurut pengakuan istrinya, Mustopa berangkat ke Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Dia berangkat setelah Magrib dan pamit ke istrinya hendak ke Jawa menggunakan mobil travel,” ujar AKBP Pratomo Widodo.[SB]