Viralnya salah satu perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation dan "tidur" bersama di hotel agar mendapatkan perpanjangan kontrak, mendapat respon keras dari serikat buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Amir Mahfudz Konsulat Cabang FPSPMI Kabupaten Bekasi yang sekaligus Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas.
Menurutnya, perilaku atau tindakan asusila di lingkungan perusahaan harus mendapatkan sanksi berat. Amir menyebut, pelaku juga merupakan predator seks yang harus segera dihentikan tindakannya terhadap para korbannya yang notabene merupakan para pekerja wanita.
"Perusahaannya, perusahaan mana ya belum ke lacak, tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia, dan ini si pelaku ini yang melakukan langkah ini, sepertinya ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan," kata Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/23).
Amir juga berharap, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen buruh mengambil langkah pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberlakukan persyaratan melanggar norma asusila tersebut.
"Jadi kita berharap, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan kita juga sudah melakukan langkah-langkah dari serikat buruh terhadap perusahaan mana nih tindakan seperti itu, kita akan serahkan kepada kepolisian," tegasnya.
Ia yakin, pihak kepolisian dan pemerintah daerah sudah melakukan langkah hukum guna menangkap para pelaku tindakan asusila terhadap para pekerja, dengan memanfaatkan jabatan di perusahaan tersebut.
"Dan juga pemerintah yang sepertinya sudah melakukan langkah-langkah ya, kita dapat informasi kita tunggu saja hasilnya mudah-mudahan bisa ditemukan pelaku yang melakukan tindakan biadab ini," ungkapnya.
Amir juga mengatakan, sejauh ini belum ada laporan atau pun aduan kepada pihaknya terkait hal tersebut, kata Amir, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan khusus tersebut untuk mendapatkan perpanjang kontrak kerja bagi karyawati melauli berita viral di sosial media.
"Mungkin langkah ini yang dilakukan oleh mereka ini kita juga ya pasti namanya ini tindakan yang berbau begituan kan pastinya gak terbuka ya, artinya tindakan ini ditutup-tutupi, artinya juga sudah tercium seperti ini kita minta untuk ditindak lanjuti, dan diberi sanksi seberat-beratnya agar ada efek jera," tuturnya.
Bahkan, Amir mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi guna membentuk sebuah wadah aduan bagi para korban, agar kasus tersebut bisa segera dilakukan proses hukum.
"Kita dapat informasi ini nanti kita akan rapat, mungkin hasil rapat itu salah satunya dalam langkah-langkah khusus yang kita ambil, mungkin surat edaran atau himbauan kepada kawan-kawan serikat, anggota bila menemui seperti ini lagi jangan takut laporkan," tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi belum bisa memberikan keterangan terkait viral adanya perusahaan yang mensyaratkan tidur bareng di hotel agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Sebelumnya, tindakan asusila salah satu oknum di perusahaan yang berada di wilayah Cikarang yang diungkap akun twitter @Miduk17 geger di media sosial. Ia mengungkap soal wajib staycation bagi karyawati yang ingin perpanjangan kontrak.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.
Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17 juga mengungkapkan, jika tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan bukan lagi rahasia umum, karena hampir seluruh karyawan mengetahuinya.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya lagi terkait tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan di Cikarang.[SB]