Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Pengamat hukum, Alfons Loemau menyarankan agar Johnny menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar tindak pidana korupsi tersebut sekaligus menyeret pihak-pihak yang terlibat.
Alfons menyebut, aliran dana dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp 8 triliun itu masih belum jelas. Johnny, kata Alfons, diharapkan dapat terbuka untuk melacak aliran dana tersebut.
“Sedangkan kalau Rp8 triliun kemana saja, dia harus terbuka untuk itu. Kalau perlu, dia menjadi justice collaborator untuk buka-bukaan,” kata Alfons kepada wartawan, Kamis (25/5).
Menurut Purnawirawan Karo Binamitra Polda NTT itu, aliran dana hasil korupsi proyek menara BTS 4G itu perlu dilacak dengan melihat institusi-institusi terkait, seperti Bappenas, Departemen Keuangan, hingga DPR.
Dengan melihat fenomena kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi di Indonesia. Alfons menduga, kasus korupsi BTS Kominfo dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian. Oleh sebab Johnny Plate sebagai pengguna anggaran, kata Alfons, Johnny mesti membuka kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Apakah Rp10 triliun itu diterima oleh kementerian penerangan dan info, atau dia cuma terima misal Rp 4-5 triliun yang lain itu memang bocor di jalan. Karena ini memang kejahatan berjamaah, sebenarnya. Di negeri ini sudah sekian lama terjadi,” ujarnya.
Karena itulah Alfons menyarankan Johnny G. Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator, untuk membuka kasus yang menimpa dirinya. [SB]