Bakal calon presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan ingin bakal calon wakil presidennya memberi efek kejut bagi publik. Ia pun sedikit memberikan petunjuk atau clue terkait sosok bacawapres pendampingnya.
"Itu semua masih dalam proses dan kami, insyaallah, ingin agar yang nanti diumumkan memiliki efek kejut bagi semua," ujar Anies dalam konferensi pers usai perayaan Milad Ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).
Terkait dengan penominasian cawapres, Anies mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa calon wakil presiden yang akan mendampingi dia nantinya adalah perempuan.
"Terkait dengan penominasian, masih berjalan. Bisa laki-laki, bisa perempuan," ucapnya.
Anies menyampaikan terima kasih kepada PKS karena telah berjalan bersama dirinya selama ini, terlebih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Oleh karena itu, Anies mengatakan bahwa hal ini bukan perjalanan pertama bagi Anies bersama PKS.
"Kami sudah berjalan bersama-sama selama ini," ujarnya.
Saat disinggung apakah yang kemungkinan menjadi cawapres Anies adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno atau Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies menjawab, "Tunggu tanggal mainnya."
Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Refly Harun Ngakak! Survei SMRC Sebut Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan soal Taat Beribadah dan Kepintaran
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara. [SB]