Keberadaan Dito Mahendra hingga kini masih menjadi misteri. Pria bernama lengkap Mahendra Dito Sampurno itu dilaporkan masih terus mangkir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Atas aksinya itu, KPK melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari Dito, dan menghadirkannya sebagai saksi.
Dito sendiri bakal menjadi saksi dalam dua kasus berbeda, yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kasus senpi ilegal.
"Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Asep mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permintaan pencekalan Dito Mahendra ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir," tambahnya.
Dito awalnya dipanggil pihak penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Kasus itu hingga sekarang masih ditangai oleh lembaga antirasuah.
Namun, namanya kemudian terlibat kasus kepemilikan senpi ilegal setelah KPK melakukan penggeledagan di rumahnya yang terletak di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senpi, di mana sebagian darinya diduga ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di ruma Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra, setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.[SB]