Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka korupsi proyek Bandung Smart City. Dalam praktiknya, ditemukan istilah 'Nganter Musang King' sebagai kode dalam pengiriman uang.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Minggu (16/4) dini hari. Kini Yana sudah ditahan dan ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Nurul kepada wartawan, Minggu (16/4).
Kata 'Musang King' merupakan salah satu jenis durian yang terbilang mahal dan banyak dibudidayakan di Malaysia. Harga jual di pasaran mencapai Rp1 juta per kilogram.
Yana menjabat sebagai Walikota Bandung sejak 2022. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4). Ia diamankan di Rumah Dinas Wali Kota sekira pukul 19.15.
KPK menjelaskan Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan program Bandung Smart City. Pada 2022, saat Yana Mulyana dilantik, proyek ini masih berlangsung dan butuh memaksimalkan layanan seperti CCTV dan jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
Tak hanya meringkus Yana, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya saat OTT yaitu DD, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; KR, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; AE, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Kemudian ada AS, Ajudan Wali Kota Bandung; WD, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; RH, Sekretaris Pribadi YM; SS, CEO Citra Jelajah Informatika/CIFO; dan AG, Manager Sarana Mitra Adiguna/SMA.
KPK juga mengamankan BN selaku Direktur SMA yang datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta usai OTT.
KPK mengatakan pada Agustus 2022, AG dan SS dengan sepengetahuan BN menemui Yana Mulyana dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
KPK menetapkan Yana Mulyana, DD, KR, BN, SS dan AG sebagai tersangka.
BN, SS dan AG yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Yana Mulyana, DD dan KR yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK juga mengamankan barang bukti saat OTT berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Total nilai barang bukti yang diamankan Rp924,6 juta.[SB]