Ketua Umum DPP
Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menebut, saat ini, hanya PDIP
dan PBB yang merupakan partai ideologis. Dia menuding, parpol lainnya tidak
punya akar ideologi.
Hal ini
disampaikan Yusril kepada wartawan usai membacakan keterangan PBB dalam sidang
uji materi atas sistem proporsional terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). PBB merupakan pihak terkait dalam persidangan
itu.
Yusril awalnya
menjelaskan mengapa perlu ada partai politik (parpol). Kebutuhan untuk
membentuk parpol, kata dia, berangkat dari asumsi bahwa dalam masyarakat
majemuk setiap orang punya pemikiran yang berbeda.
Bagi
orang-orang yang punya pikiran sama, lanjut dia, dipersilakan bersatu membentuk
parpol. Parpol yang terbentuk itu lah yang akan ikut dalam pemilu. "Jadi
partai itu mewakili orang yang mempunyai pikiran dan ideologi tertentu,"
kata Yusril.
Masalahnya
sekarang, kata dia, kini hanya segelintir parpol yang bergerak berdasarkan
sebuah ideologi. "Sekarang partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDIP
sama PBB," kata Yusril.
"Partai
yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada
akar ideologisnya," kata pakar hukum tata negara itu menambahkan.
Sesama pimpinan
partai ideologis, Yusril mengaku, memahami kekesalan Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri atas penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan
legislatif. Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat
mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan jumlah suara
terbanyak.
Menurut Yusril,
Mega kesal karena PDIP sudah mendidik kader-kader ideologis, tapi kader
tersebut justru kalah dalam pemilihan legislatif. Mereka ditimbangkan oleh
kader-kader yang punya popularitas dan punya uang banyak.
Ketika kader
populer atau kaya ini sudah duduk menjadi anggota dewan, lanjut Yusril, partai
biasanya tidak bisa mengontrolnya. Dia menyebut fenomena ini sebagai kooptasi
caleg tanpa ideologi terhadap partai politik.
"Padahal
ada partai itu untuk menyalurkan orang-orang yang pemikirannya sama. Sekarang
ada yang tidak tahu ideologi PDIP seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti
apa, karena dia terkenal dia terpilih menjadi anggota DPR," ujar Yusril.
PDIP dan PBB
diketahui memang secara terbuka menyatakan mendukung penerapan kembali sistem
proporsional tertutup. Sedangkan parpol lainnya di Senayan menentang.
Sebagai
gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol.
Pemenang kursi anggota dewan ditentukan parpol lewat nomor urut caleg yang
sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem tersebut digunakan sejak
Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Karena
mendukung sistem proporsional tertutup, PBB mengajukan diri sebagai pihak
terkait dalam sidang uji materi sistem proporsional terbuka. PBB lewat Yusril
menyampaikan keterangan yang mendukung petitum penggugat, yakni MK memutuskan
pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Yusril
menyatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab,
konstitusi menyatakan bahwa peserta pemilu adalah parpol dan menyatakan peran
serta fungsi parpol. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka justru peran
parpol hanya sebatas mengusung calon.
Sistem itu juga
diyakini membuat institusi parpol melemah dalam menjalankan peran dan
fungsinya. Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka itu diajukan
oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.
Mereka
menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang menjadi landasan penerapan sistem
proporsional terbuka. Mereka meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan
sistem caleg dipilih internal partai atau proporsional tertutup agar diterapkan
dalam Pemilu 2024.[SB]