Pengusaha asal
Desa Bedono Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji mendatangi
Markas Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3), terkait kasus pernikahan anak di bawah
umur yang dilaporkan pada tahun 2019 lalu.
Pujiono datang
bersama kedua istrinya Ummi Hani dan Lutviana Ulva dalam rangka memenuhi
panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang
melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pihak yang melaporkan Pujiono
kala itu.
Gelar perkara
khusus inipun dihadiri pihak pelapor yakni salah satu kerabat Pujiono bernama
Wahyu, Agus dan pihak luar bernama Endar Susilo.
"Gelar
perkara khusus ini permintaan dari pihak pelapor yang merasa tidak puas kami
menghentikan proses hukum kepada Pujiono. Makanya, forum ini kami hadirkan
pelapor dan terlapor," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sunarno di kantornya.
Pada forum
gelar perkara tersebut, penyidik menjelaskan soal alasan penghentian laporan
pernikahan anak di bawah umur kepada Syekh Puji tahun 2019 lalu.
Laporan
tersebut dihentikan polisi karena hasil penyelidikan dan penyidikan tidak
mendapati adanya fakta yang membenarkan terjadinya pernikahan oleh Pujiono dan
seorang anak berumur 7 tahun warga Magelang.
"Kemudian
kami sampaikan dan jelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan kami. Tidak ada
satupun saksi yang menyebut terjadinya pernikahan, kemudian dari visum kepada
anak yang diduga korban juga tidak terbukti. Termasuk, seorang penghulu yang
katanya menikahkan Pujiono dengan D juga tidak ada," jelas Sunarno.
Dora, anak dari
Pujiono yang ikut dalam gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah ini
menyatakan rasa terima kasih kepada penyidik atas proses penyelidikan dan
penyidikan yang profesional.
"Kita
sangat berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas
profesionalitasnya. Jelas di sini tadi muncul kesimpulan bila pernikahan itu
tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi. Semua hanya fitnah saja", ujar
Dora.[SB]