Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan puluhan rekening pejabat
Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir
senilai Rp500 miliar.
"Nilai
transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar
dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat
dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Rekening yang
diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya
Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini
diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK
sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan
menggunakan nomine.
Lebih lanjut,
PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta
jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai
Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi
dua nama tersebut.
Harta kekayaan
Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak
pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak
tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah
menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada
Rabu (1/3).
KPK sudah
memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, lembaga
antirasuah itu akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.[SB]