Kisruh
penundaan pemilu melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dimana sebabnya tidak lolos
verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, turut
dikomentari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu
RI, Puadi menjelaskan, Prima sudah pernah menggugat ke pihaknya untuk memprotes
kinerja KPU, khususnya terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi
yang berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
Hasil dari
gugatan Prima itu, Puadi menegaskan, Bawaslu merekomendasikan verifikasi
administrasi ulang untuk Prima, dan telah dijalankan oleh KPU.
"Namun
dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan
tidak lolos oleh KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).
Verifikasi
administrasi ulang Prima, dinyatakan Puadi, juga telah dilakukan pemantauan
atau pengawasan oleh Bawaslu.
"Berdasarkan
hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah
dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022," sambungnya.
Lebih lanjut,
Puadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN
Jakpus terhadap Bawaslu. Namun menurutnya, amat putusan PN Jakpus mustahil
dilakukan.
"Penundaan
pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi
putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga
diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
"Artinya,
mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda
pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. Karena UU Pemilu kita tidak mengenal
penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu
lanjutan," imbuh Puadi.[SB]