Gugatan Partai
Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada intinya, gugatan diterima dan
berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan
salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan
perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus
Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima
hakim.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,”
tulis amar putusan PN Jakpus di kutip di Jakarta, Kamis (2/3).
Selain itu, PN
Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam
verifikasi administrasi oleh KPU.
“Menyatakan
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan
perkara ini.
Dikonfirmasi
kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan
pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak
2024.
“Info yang
beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan
Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” demikian Alif
mengkonfirmasi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore(2/3).[SB]