Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah
Azwar Anas mengatakan pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada 2023.
"Bukan
diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan (tenaga honorer 2023),"
kata Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).
Azwar
sebelumnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis
penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi
calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28
November 2023.
Namun, kata
Azwar, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani
masyarakat. Menurutnya, jika aturan tersebut diberlakukan, akan ada
pemberhentian besar-besaran.
"Oleh
karena itu presiden meminta ada jalan tengah dan kami sudah laporkan tadi
beberapa opsinya," ujarnya.
Politikus PDIP
itu menyebut nasib tenaga honorer juga telah pihaknya sampaikan kepada para
kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan
meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.
"Kami
masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan
asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang
tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih
sedang di godok," katanya.
Sebelumnya
almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus
tenaga honorer pada 2023.
Hal itu
tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022
yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam
surat tersebut.
Tjahjo meminta
agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi
masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan
kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Keputusan
tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.[SB]