Kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan atau Gus Umar mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman bebas karena tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.
Menanggapi vonis tersebut, Gus Umar mengaku geram lantaran nyawa manusia dianggap tidak berarti.
Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 16 Maret 2023.
"Betapa nyawa manusia tak berarti. Miris, marah dan sedih. Kok bisa vonisnya bebas dengan alasan yang bikin kita ketawa," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Diketahui, vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang adalah salah satu personel kepolisian yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribune suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Bambang divonis bebas dengan pertimbangan bahwa tembakan gas air mata dari Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Rafael Alun Trisambodo Diperiksa soal Harta, Eks Jubir KPK Singgung Kemungkinan Bongkar Kekayaan Pejabat Pajak Lainnya
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).
Setelahnya asap tersebut mengarah ke tepi lapangan. Akan tetapi, asap itu terlebih dahulu tertiup angin ke atas sebelum sampai ke tribune.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," ujar Achmad.[SB]