Kepala Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sempat blak-blakan soal
nasib peneliti yang membongkar 'aib' lembaga. Sesuai dengan kenyataannya kini?
Sebelumnya,
sempat beredar surat pemanggilan terhadap peneliti untuk menghadap Majelis Etik
dan Kode Perilaku Pegawai PNS BRIN lewat surat yang ditandatangani salah satu
pejabat sumber daya manusia.
Sebuah sumber
di BRIN juga membenarkan riwayat pemanggilan terhadap pegawai yang 'bocor' ke
media dengan ancaman pemangkasan tunjangan kinerja.
Pada Jumat
(10/2), CNNIndonesia pernah menanyakan soal peluang pimpinan BRIN mengusik
peneliti atau pegawai yang membocorkan masalah internal lembaga ke publik.
"Teman-teman
(peneliti dan pegawai) di BRIN buka borok sendiri, emang ada yang saya
apa-apain?" respons Handoko, saat ditanya soal potensi mutasi pegawai
'bocor', di kantornya, Jakarta.
Dia mengaku
memanggil dan mengajak bicara para peneliti yang membuka polemik lembaga kepada
media.
"Saya
panggil [peneliti itu], kamu komplainnya apa, apa yang dipermasalahkan? Ya
ngapain juga [ada pemutasian]. Kita belum pernah melakukan itu," klaim
Handoko.
Hal itu
dikatakannya saat ramai polemik ketiadaan anggaran khusus BRIN pada program
deteksi dini tsunami atau Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS)
hingga anggaran Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM).
Kini, kasus
kebocoran info internal kembali terjadi. Ramai kabar pemanggilan sejumlah
peneliti yang berkategori kritis terhadap kebijakan pimpinan lembaga.
Seorang sumber
CNNIndonesia.com di lingkungan BRIN, lewat sambungan telepon, Rabu (1/3),
membenarkan bahwa beberapa pejabat di BRIN memberi ultimatum agar tidak banyak
berkomentar kepada awak media atau pun media sosial ihwal kondisi buruk di
internal.
Peringatan itu
disampaikan baik lewat sambungan telepon maupun secara langsung dengan cara
informal.
"Jangan
mudah memberi info ke wartawan karena dapat berimbas pada diri kita
sendiri," ujar sumber itu, menirukan salah satu petinggi di BRIN.
"'Hati-hati
mas sekarang masnya diawasi oleh Majelis Kode Etik. Artinya jangan kepeselet
omongan, langsung dipanggil nanti," imbuh dia, menirukan pejabat lain.
Jika tidak,
kata sumber tersebut, ada hukuman pemotongan tunjangan kinerja 10 persen lewat
sidang kode etik BRIN.
CNNIndonesia.com
sudah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Handoko dan Kepala Biro
Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN Driszal Friyantoni lewat
pesan singkat, Rabu (1/3). Hingga berita ini terbit, keduanya belum memberikan
respons.[SB]