Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap,
gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun
Trisambodo. Hal ini didapatkan KPK usai menaikkan status kasus ini ke tahap
penyelidikan.
Deputi Bidang
Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah
menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael,
yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.
"(Ditemukan)
Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan," jelas Pahala kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).
Saat ini KPK
sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan
milik Rafael.
"Iya sudah
lidik (penyelidikan)," ujar Pahala.
Direktorat
Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3). Hal itu dilakukan lantaran KPK
menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa
harta Rafael yang menggunakan atas nama orang lain.
"Sudah
(dicek aset Rafael di Yogyakarta), timnya cerita beberapa (aset milik Rafael)
pakai nominee. Properti semua, ini banyak di Jogja," kata Pahala
Nainggolan, Kamis lalu (2/3).
Berdasarkan
data LHKPN, Rafael Alun memiliki harta kekayaan pada 2021 sebesar Rp
56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp
51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan, dan
harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota
Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Selanjutnya,
harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp
1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp
1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.[SB]