Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Klarifikasi dimaksud dilakukan KPK pada Selasa (14/3) lalu.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan tim LHKPN mendalami keterlibatan istri Wahono dengan kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan temuan KPK, istri Wahono mempunyai saham di dua perusahaan di Minahasa Utara, di mana istri Rafael juga mempunyai saham di sana.
"Terhadap Wahono, tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya, kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," ujar Ipi di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3).
"KPK juga meminta penjelasan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo," imbuhnya.
Selain itu, KPK turut mengklarifikasi harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, yang dikaitkan dengan Wahono maupun keluarganya. Seperti rumah, kendaraan dan berbagai aksesoris pribadi lainnya.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klarifikasi tersebut. Sebagaimana hari ini, Kamis (16/3), KPK kembali memanggil Wahono untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Ipi.
Teruntuk Andhi Pramono, Ipi menyatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan analisis lebih lanjut atas jawaban klarifikasi yang diberikan.
"Hari ini, tim LHKPN juga melakukan pengecekan lapangan untuk mendalami klarifikasi yang telah disampaikan Andhi," tutur Ipi.
KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain seperti BPN, Perbankan dan Dispenda untuk mengkaji ulang jawaban yang disampaikan Andhi dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.
Harta kekayaan para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael Alun terbongkar.
Bahkan, KPK telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.[SB]