Dua pelajar SMK
membawa celurit hendak mengejar seorang pengendara motor di Kota Magelang, Jawa
Tengah. Aksi klitih anak di bawah umur itu berhasil dihalau pengendara mobil.
Insiden ini
sempat direkam oleh penumpang mobil dan videonya viral di media sosial. Dalam
video itu, kedua pelajar itu terjatuh usai ditabrak dari arah belakang.
Kapolresta
Magelang Kombes Ruruh Wicaksono membenarkan peristiwa dalam video tersebut
terjadi di wilayahnya. Kejadian di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan
Mertoyudan itu terjadi pada Senin (6/3) dini hari.
Awalnya, kata
Ruruh, pengendara mobil melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor
sambil membawa celurit. Dua anak ini terlihat mengejar seorang ibu-ibu.
"Dua anak
itu berboncengan, yang di belakang itu mengacung-acungkan celurit. Kemudian
terlihat seorang ibu-ibu yang sedang naik sepeda motor dikejar-kejar (dua
pelaku)," kata Ruruh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/3) pagi.
Ruruh
mengatakan pengemudi mobil kemudian berinisiatif menghalau aksi kedua anak
tersebut agar mereka menjauh dari ibu pengendara motor. Namun, dua anak ini
justru menyerang mobil tersebut.
"Mereka
tidak menjauh namun malah mendekat dan membacokkan celurit (ke mobil)
sebagaimana dalam video. Bukannya menghindar, mereka semakin berani,"
ujarnya.
Ruruh menyebut
pengendara mobil itu akhirnya memilih untuk menabrak motor kedua anak tersebut
hingga akhirnya terjatuh. Menurutnya, pengemudi mobil langsung melaporkan
kejadian ini ke kepolisian setempat.
Kedua anak
tersebut, kata Ruruh, ternyata dalam kondisi di bawah pengaruh minuman
beralkohol alias mabuk. Mereka mengaku melakukan aksinya untuk membela diri
setelah berdalih pergi membeli rokok.
"Keduanya
masih anak di bawah umur, kelas X SMK di Kota Magelang. Mereka alasannya
membela diri, ya panik. Ketika tertangkap (berdalih) membela diri, kalau nggak
ya namanya anak-anak mungkin melukai juga. Iseng-iseng, dikejar, dibacok,"
ujarnya.
Ruruh menyebut
kedua anak itu sudah ditahan. Mereka berstatus sebagai anak yang berhadapan
dengan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 51 Pasal 2 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman
hukumannya 7 tahun, penanganannya sama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan
Anak)," katanya.[SB]