Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta
Timur Wahono Saputro memiliki hubungan dengan kepemilikan aset mantan Kepala
Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun
Trisambodo.
Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut istri Wahono masuk
sebagai pemegang saham dua perusahaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari
hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat
pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya
perumahan," kata Pahala kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (8/3).
"Kita
lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang
sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut
namanya saudara Wahono Saputro," sambungnya.
Pahala
mengatakan pihaknya juga akan memanggil Wahono karena ada kaitan istrinya
dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan. Wahono sendiri tercatat memiliki
kekayaan sekitar Rp14 miliar.
Dikutip dari
laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu
disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
"Harta
yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi
dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di
nama perusahaan," ujarnya.
"Kemarin
kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro.
Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita
undang untuk klarifikasi," kata Pahala.
Sebelumnya,
Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau
janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK
Prima Ekspor Indonesia.
Wahono saat itu
menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen
Pajak Khusus.Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum
Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Sementara itu,
lembaga antirasuah sudah menaikkan status terkait harta kekayaan Rafael ke
tahap penyelidikan. KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana
korupsi.
Sementara itu,
Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael
dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.[SB]