Video penjemputan
paksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU)
Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Purworejo viral di media sosial.
Video
penjemputan paksa tersebut ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan mendapat
78,2 ribu suka dan 2.839 komentar di akun TikTok Ciayumajakuning.id.
Di dalam video
tersebut mantan Dirut PDAU itu tampak keluar dari sebuah tempat resepsi
pernikahan. Namun, baru satu langkah dari pintu keluar, ada seorang pria
berbaju kotak-kota yang tiba-tiba merangkulnya.
Pria tersebut
merupakan tim Tabur Kejari Purworejo. Ekspresi kaget dan bingung terlihat jelas
dari wajah sang terpidana kasus korupsi ini. Ia langsung digandeng dua orang
tim Tabur dan digelandang masuk ke dalam mobil dinas Kejari.
Seolah tak mau
diseret oleh petugas, Didik sempat meminta untuk membawa motor sendiri.
"Saya tak
bawa motor sendiri ya," ucap Didik yang memakai baju batik warna coklat
ini.
"Oh enggak
bisa pak, protapnya harus begini (dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri
Purworejo)," kata salah seorang petugas.
Tak lama
kemudian istrinya, Ermawati menyusul Didik yang tengah diciduk petugas.
"Pak mau
dibawa kemana pak ?," tanya Ermawati dalam video.
Didik pun
diangkut ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios warna hitam.
Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan
kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Video tersebut
mendapatkan beragam komentar dari netizen.
"Profesional
sekali yang nangkep cosplay jadi tamu undangan juga," tulis sebuah akun.
"Dikira
temennya yang nyamperin eh ternyata tim tangkap," timpal akun lainnya yang
diikuti emotikon tawa.
Sebelumnya
diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim
menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul
09.30 WIB. Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi
penahanan.
Dia membenarkan
bahwa Didik diamankan saat sedang menghadiri resepsi pernikahan.
"Iya,
diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN
Jatiwangsan," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/3/2023).
Didik pun tidak
mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya. Didik yang sudah
menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.
"Sekarang
sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.
Didik
ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan
Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
"Berdasarkan
informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana
dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata Issandi.
Menurutnya,
sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga
kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik. Namun, pada
pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan
eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022). Namun
Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan
ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan
jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.
Issandi
menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No.
60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah dijatuhi
pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00
subsider 4 bulan kurungan.
"Didik
terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU
Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana
BOS," kata dia.
Diketahui Didik
terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan
perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap
keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di
Purworejo ke PDAU.
Nilai total
pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini
ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak
dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.[SB]